Minggu, 23 Agustus 2009

Jaringan Piramida Haram, Harga Mati

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.


Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. Wallahul Muwaffiq

 
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:

"Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)


Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

 “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

 Juga firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
 
- Riba

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

 
- Ghoror

(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).

“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

- Penipuan

Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

- Perjudian atau adu nasib

Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

 
- Kedhaliman

Sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

- Yang dijual adalah barang haram

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

 
Sekilas Tentang MLM

 Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

 
Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 
- Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
- Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
- Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
- Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
- Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

 

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

 
Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :

 Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya HARAM karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Ø Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Ø Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

Ø Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.

Ø Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Ø Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2 

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
 
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

 
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:

Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo’ Yordania

26 Sya’ban 1424H

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab

Fotenote:
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :

Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.

Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya.
 
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35

Kamis, 20 Agustus 2009

wHY??? niKah diNi dilarang free sEx dilegalkan?

Sahabatfillah, masih terngiang ditelinga kita mengenai pernikahan dini antara Syekh Puji dan Ulfa (berita lama sih) beberapa waktu yang lalu jadi headline dimana-mana. Konon katanya, pernikahannya menjadi masalah karena Ulfa masih di bawah umur, sekitar 12 tahun gitu deh. Nah, mengingat kasus terjadi pada anak dibawah usia maka beraksilah Komnas Perlindungan Anak, yaitu melalui Kak Seto mereka merasa harus turut campur. Komnas menuntut agar pernikahan tersebut dibatalkan. Ngga sampe disitu aja, ternyata MUI bahkan menteri Pemberdayaan Perempuan juga unjuk bicara. Mereka ngerasa pernikahan antara keduanya tidak pantas, karena Ulfa masih dianggap sangat kecil. Padahal dalam konferensi pers, Ulfa sendiri mengatakan dia rela dan ikhlash, menikah tanpa paksaan sedikitpun. Cerita demi cerita pun berlalu. Tekanan demi tekanan pun dihadapi. Akhirnya pernikahan keduanya ditunda. Ulfa dikembalikan kepada kedua orang tuanya. Hingga umurnya mencukupi, ya…sekitar 16 tahun-lah. Gitchu…

Nah, sahabatfillah pro dan kontra tentunya banyak terjadi atas pemahaman masing-masing. Namun sebagai muslimah jangan sampai kita ikut-ikutan menghujat or main intimidasi asal-asalan. Karena kita semua paham, kalo yang namanya pernikahan adalah ibadah, tul? Yuk kita bahas dengan singkat tapi komplit.

1. Pernikahan itu perintah Allah SWT
Islam ga main-main tentang pernikahan. Allah SWT jelas-jelas memerintahkan pernikahan. Allah SWT berfirman, “Maka bolehlah kamu menikahi perempuan yang kamu pandang baik untuk kamu, dua atau tiga atau empat, jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku adil diantara mereka, hendaklah kamu nikahi seorang saja. (TQS. An Nisa’: 3). Demikian juga Rasulullah SAW bersabda, “Hai pemuda-pemuda, barangsiapa yang mampu diantara kalian serta berkeinginan, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu akan memejamkan matanya terhadap orang yang tidak halal dilihatnya. Dan akan melindunginya dari godaan syahwat. Dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa. Karena dengan puasa, hawa nafsunya akan berkurang.” (al-Jama’ah). Sahabatfillah, apapun alasan kita untuk mencemooh pernikahan, adalah sebuah hal yang salah. Sama aja dengan kita menghujat saudara kita yang sholat, atau puasa.
2. Pernikahan itu ibadah
Yup benar, kita semua tahu kok soal ini. Selama kita muslim, kita akan ngerti bener kalo pernikahan bukan sekedar baku syahwat antara suami dan istri, dan juga bukan sekedar menghalalkan yang haram dari lawan jenisnya. Pernikahan punya rules alias aturan-aturan yang kudu ditaati oleh pria maupun wanita. Rules yang benar hanya kita dapatkan dari Al Qur’an dan Al Hadits. Bukan dari KUHP, UU perlindungan anak, primbon atau yang lain. Kenapa? Yang nentukan pernikahan itu ibadah kan Allah SWT, jadi pantas dong kalo yang ngasih rambu-rambu juga Allah SWT. Nah, kumpulan rules yang bisa dilaksanakan secara praktis dalam pernikahan, bisa kita lihat di kitab fiqh. Ya fiqh. Khususnya di bab pernikahan atau munakahat. Masa hokum Allah kalah ama KUHP?

Ngomong-ngomong soal rules pernikahan, di kitab fiqh, rukun pernikahan ada 3, yaitu adanya akad nikah; adanya wali dan minimal 2 orang saksi (laki-laki). Nah, kalo ini semua udah terpenuhi, maka pernikahan telah sah. Sekali lagi, apapun kata orang, pernikahan udah sah. Trus, gimana soal umur? Ini sesuatu yang relatif. Ingat kan, setiap syarat sah ibadah adalah ketika seorang muslim udah baligh. Nah, baligh alias dewasa, ga bisa ditentukan oleh umur. Karena ga ada patokan yang baku. Seorang wanita dikatakan baligh bila dia sudah menstruasi. Dan seorang laki-laki disebut baligh, jika udah mimpi basah. Cukup.
3. Adanya stigmatisasi negatif terhadap Islam
Kita ga tahu kapan ini dimulai. Orang-orang yang ga seneng aturan Islam tegak, selalu aja nyebar rasa sinis. Yang pasti tuduhan jelek terhadap Islam, saat ini memang bener-bener terjadi. Masih ingat, pernikahan poligami Aa Gym? Yup, media memblow up-nya, seakan-akan Aa Gym udah ngelakuin dosa besar. Padahal Allah SWT memperbolehkan poligami. Ga ada masalah. Kenapa ditolak? Aneh memang. Kita sendiri aja yang bikin ruwet.

Hal ini identik dengan kasusnya Syekh Puji. Dengan alasan di bawah umur, semua pihak angkat bicara. Seakan-akan yang dilakukan oleh syekh Puji adalah sesuatu yang hina. Padahal segala ketetapan dalam fiqh udah dipenuhi. Ya, pernikahan keduanya udah sah. Wah kayaknya orang-orang yang komentar, kudu belajar fiqh lagi tuh. Kalo yang jadi alasan adalah umur, sebenarnya masih banyak yang jadi PR aparat pemerintah negeri ini, termasuk MUI. Yang makruh bahkan yang haram seakan luput dari pembahasan. Segala keharaman masih melalangbuana dengan bebas di negeri kita. Pelakunya juga banyak yang di bawah umur. Pacaran yang banyak dilakoni remaja, jelas-jelas sebuah keharaman, mengapa hal ini seakan lepas dari pengamatan? Audisi bintang cilik di bawah umur, yang membuat mereka menjadi seleb, jelas-jelas sebuah keharaman, kenapa masih dibiarkan? Pelacuran di bawah umur di lokalisasi banyak ditemukan, kenapa malah dilindungi? WHY???



Rabu, 19 Agustus 2009

Buktikan Kalo Kamu Cinta Islam!

Malu tampil islami? Waduh, malu....ah! Kalo nggak berbuat salah mah, nggak perlu malu dong ya. Tampil islami tuh buat nunjukkin kepribadian kita bahwa kita adalah muslim or muslimah. Nggak usah malu pake jilbab dan kerudung. Nggak perlu malu yang cowok pake baju koko dan peci plus sarung. Meski tentu jilbab dan baju koko or sarung tuh bukan jaminan kalo kamu benar-benar islami. Kok bisa? Iya, percuma aja pake simbol-simbol agama tersebut, tapi pikiran dan perasaan kamu nggak konek sama sekali dengan Islam. Artinya, meski pake baju koko dan jilbab tapi dalam keseharian tuh malah gaul bebas dengan lawan jenis, terlibat narkoba, ngomongnya sering nyakitin hati orang, termasuk ghibah alias ngegosip jadiacara wajibnya. Waduh, itu sih nggak islami dong ya.

Sobat, berani tampil islami tuh emang luas banget. Tapi yang pasti kudu mendapat perhatian adalah bukan cuma aksesoris luar yang kamu berani kenakan. Tapi kepribadian kamu juga kudu mencerminkan ajaran Islam. Biar match alias kagak tulalit gitu lho.

(Islam) Bro, idealnya memang orang yang ngerti agama tuh selain seneng mengenakan simbol agama, juga pikiran dan perasaannya harus taat dengan aturan agama. Kalo cuma mengenakan peci dan baju koko, siapa aja bisa dan mampu. Kalo hanya mengenakan kerudung dan jilbab, orang kafir aja bisa kok mengenakannya. Kita jadi nggak tahu apakah mereka muslim atau bukan. Bahkan sangat boleh jadi penilaian kita langsung menyimpulkan kalo yang mengenakan simbol agama itu adalah Muslim atau Muslimah. Betul nggak? Wong dalam film ar-Risalah aja, pemeran Hamzah adalah bintang Hollywood bernama Anthony Queen, yang pada waktu itu bukan Muslim. Meski ada kabar (yang masih perlu dicek kebenarannya) setelah main di film itu, doi kemudian masuk Islam. Wallahu’alam.

Tapi soal pikiran dan perasaan yang akan menggerakkan tingkah laku kita, itu yang nggak bisa ditutup-tutupi. Rambut boleh ditutupi kerudung, seluruh tubuh dihijab jilbab, tapi kalo perbuatannya tak mencerminkan ajaran Islam, patut dipertanyakan keislamannya. Misalnya, orang tersebut malah menyerang ajaran Islam dan semangat menyerukan ide feminisme. naudzubillah... 

Begitu pula kalo ada anak cowok yang pake peci, baju koko, berjenggot, aktif di rohis, tapi masih doyan pacaran, atau minimal gaul bebas dengan lawan jenis (meski dengan sesama anak rohis), itu juga nggak bisa ditutup-tutupi karena udah nyata perbuatannya. Perbuatan yang bisa diukur sebagai pembeda mana yang ngerti ajaran Islam dan yang nggak. Selain itu, tentu saja perbuatannya yang seperti itu adalah melanggar hukum syara’. Nah, jadi kudu ati-ati deh. Gaul tentang segala hal bukan berarti kemudian mencoreng predikat santri atau anak ngaji yang ngerti Islam. Jadi, kudu tahu batasannya, dan itu standarnya adalah Islam. Tul nggak?
(sumber : http://islammuda.blogspot.com/) 

Minggu, 16 Agustus 2009

NEOLIBERAL KAPITALIS, PILIHAN atau ANCAMAN?

Sekolah gratis? Hari gini ngomongin sekolah gratis, emang ada?”
“Ada sih, tapi… cuma sekolah negeri aja, itupun hanya sampai SMP! Yah, lumayan lah…”

Sekolah gratis yang dijanjikan pemerintah tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Atau setidaknya membuat masyarakat bisa bernapas sedikit lega, karena pendidikan anak-anak mereka dijamin hingga SMP. Tapi sayang, napas lega itu hanya bisa dirasakan orangtua yang beruntung anaknya bisa masuk sekolah negeri. Sementara bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri, terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta yang tentunya membutuhkan biaya cukup banyak. Diantaranya uang masuk, uang gedung, uang seragam, uang SPP, buku, ekstrakurikuler dan lain sebagainya. 
Tahukan Kamu?
Fakta di Aceh dana pendidikan berlimpah ruah, anehnya biaya sekolah dan kuliah tetap saja semakin hari semakin tinggi. Sehingga jumlah anak yang putus sekolahpun semakin meningkat dari tahun ke tahun. Tapi seiring dengan itu, jumlah mobil yang terparkir di lembaga-lembaga pengelola pendidikan justru terus bertambah. WooW!
Mau tahu hal aneh lainnya? Kebijakan pendidikan berupa UN (Ujian Nasional), OSN (Olimpiade Sains Nasional), sekolah internasional, sekolah asing, dan Akreditasi sebagai instrumen peningkatan mutu diadopsi bulat-bulat tanpa mengujinya terlebih dahulu. Sementara di sisi lain, sekolah dan perguruan tinggi menggagalkan ribuan calon siswa/mahasiswanya yang ingin menuntut ilmu hanya karena dianggap tidak mampu melewati tes lembaga, padahal mereka sudah membayar ratusan bahkan jutaan ribu. Bukankah pendidikan itu hak semua orang yang harus dipenuhi oleh negara? Lalu mengapa lembaga-lembaga yang notabenenya dibiayai oleh publik/negara (masih ditambah dengan bayaran para pendaftar) harus memilah-milah dan bertindak diskriminatif? Jadi, untuk apa sebenarnya lembaga-lembaga ini dibuat? Dan kepada siapa (kelompok dan sistem) menghambakan dirinya?
Neoliberal Kapitalis biangnya!
Penyelenggaraan pendidikan hanya sebagian dari pengaturan berbagai urusan masyarakat, dimana pelaksanaannya tidak terlepas dari ideologi yang diadopsi oleh negara. Mahalnya biaya sekolah merupakan dampak terbesar diadopsinya ekonomi neoliberal kapitalis dalam pendidikan untuk kepentingan bisnis. Pada saat yang sama menekan pengeluaran negara terhadap pendidikan, yang kemudian melahirkan kebijakan privatisasi dengan alasan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

Pendidikan bagi kaum kapitalis hanya bertujuan mencetak individu yang siap memasuki dunia kerja. Pendidikan dianggap “tidak perlu” (atas nama efisiensi) karena menghabiskan banyak modal (uang). Terlebih jika hanya untuk bekerja di perusahaan-perusahaan kapitalis sebagai buruh mengapa harus mengajarkan mereka pengetahuan dan keterampilan yang lebih dari keperluan, karena hanya dianggap pemborosan yang akan menghabiskan uang negara (pemilik modal). Kemudian muncul pula kebijakan-kebijakan yang sebenarnya menipu, seperti otonomi sekolah, otonomi kampus, dewan sekolah; yang intinya negara lepas tangan terhadap dunia pendidikan. Nah ada yang baru tahu kan lo?

Akibatnya, sekolah dan kampus kembang kempis mencari dana. Pahitnya jalan yang diambil adalah dengan menaikkan biaya pendidikan. Karena itulah pengadopsian terhadap ideologi ini sangat berbahaya, karena mengancam kelangsungan masa depan pendidikan anak bangsa.
 Dan inilah hasilnya, pendidikan kita gagal secara sistem dan kinerja. Pengadopsian ideologi neoliberal kapitalis ternyata “berhasil” membuat negeri ini menempati peringkat 109 (satu kosong sembilan) di dunia dalam hal pendidikan. Ironisnya negara tidak bisa berbuat banyak, mengingat ideologi kapitalis yang diadopsinya nyata-nyata mengharamkan peran negara yang terlalu jauh dalam menangani urusan masyarakat.

Jangan Khawatir, Islam Selalu Punya Solusi…
Kalau ideologi kapitalis mengharamkan peran negara terlalu jauh menangani urusan masyarakat (termasuk hal ini adalah pendidikan), justru dalam ideologi Islam menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan urusan-urusan masyarakat, salah satunya adalah pendidikan. Lebih dari itu, islam menetapkan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan masyarakat secara umum yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara secara gratis. Wah, enak ya? Hal ini dapat diupayakan dari penetapan barang-barang tambang dan kekayaan alam lainnya (yang merupakan milik rakyat) pengelolaannya diwakilkan kepada negara kemudian seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Atas ketentuan tersebut, negara akan selalu memiliki dana yang cukup untuk membiayai pendidikan gratis untuk rakyat.
Himbauan kepada semua masyarakat, satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah biaya pendidikan adalah dengan meninggalkan sistem Kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan yang lebih luas, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi seluruh alam (rahmatan lil’ālamīn). Namun Sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam wadah Daulah Islamiyah saja, bukan wadah yang lain. Wallahualam bi shawab.