Jumat, 09 Juli 2010

PORNOGRAFI YANG DIKONDISIKAN

Rumor tersebarnya video porno “mirip” selebritis papan atas sungguh dahsyat dan hingga saat ini nyaris menyedot perhatian seluruh kalangan masyarakat.
Dari kalangan gedongan sampai pinggiran jalan,
dari perumahan mewah sampai perkampungan kumuh,
dari kalangan remaja hingga orang tua dan elit nasional.
Media yang meng-ekspose juga beragam, mulai dari media cetak sampai elektronik. Sehingga tidak aneh pemberitaannya menjadi santapan setiap hari. Tidak sulit bagi kalangan manapun yang ingin memperoleh video mesum amoral penebar dosa itu. Karena video tersebut sudah dipasarkan mulai DVD asli yang terbilang mahal hingga bajakan yang relatif murah sehingga mampu dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk siswa SD dan SMP. Atau bagi yang suka melanglangbuana di dunia maya dapat dengan mudah mendownlodnya di situs-situs tertentu. Hal inilah yang meresahkan masyarakat terutama bagi orang tua atau pendidik seperti saya yang mempunyai tanggung jawab terhadap moral anak bangsa. Karena pemberitaan yang begitu luas akan semakin menumbuhsuburkan perilaku seks bebas dan seks pranikah, juga mambangun kesan di masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan sebagai sesuatu yang biasa.

Penyebaran video amoral dan suburnya perilaku seks bebas yang kian sulit dikendalikan ini, tentu tidak terlepas dari diterapkannya sistem sekularisme dan liberalisme di tengah masyarakat. Sekularisme yang menebarkan gaya hidup dengan caranya sendiri tanpa mau terikat dengan aturan dan nilai agama. Kita bisa melihatnya dalam KUHP, seseorang yang berhubungan di luar ikatan perkawinan tidak dianggap melakukan tindakan pidana selama dilakukan suka sama suka. Padahal jika mengacu pada aturan agama, tindakan tersebut terkategori zina yang harus dihukum, yaitu jika telah menikah dirajam hingga mati dan jika belum menikah dicambuk seratus kali. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina, selain untuk menghapus dosanya bertujuan pula memberi efek jera baik kepada pelaku juga khalayak masyarakat sehingga tidak ada keinginan untuk melakukannya. Dengan demikian perilaku seks bebas dapat diminimalisir bahkan tidak ada sama sekali. Selain sekularisme, adapun liberalisme yang menjunjung tinggi nafas kebebasan. Salah satu yang dijamin oleh negara adalah kebebasan berperilaku, wajar jika kebanyakan orang berpikir apapun boleh dilakukan selama tidak merugikan orang lain. Termasuk menjalin hubungan seks dengan siapa saja asal suka sama suka dan tidak mengganggu eksistensi orang lain.

Seperti kita ketahui bersama bahwa penyebaran video amoral kali ini bukanlah yang pertama dan sangat mungkin ini bukan yang terakhir. Sebab sistem yang ada ternyata tidak mampu menghentikannya, justru mengkondisikannya dengan memberi lampu hijau pada perzinaan. Empat poin kebebasan (berperilaku, hak milik, beragama dan berpendapat) yang dijamin oleh negara ini, jelas-jelas memberi peluang bagi setiap orang berbuat bebas tanpa batas selama tidak merugikan orang lain. Kasus demi kasus semakin menguak kebobrokan sistem sekularisme dan membuktikan ketidakmampuannya menyelesaikan problematika yang terjadi. Kini tinggal Islamlah satu-satunya muara kita, sebuah sistem yang dibangun atas landasan akidah islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Hanya islamlah yang mampu menghentikan segala bentuk kerusakan itu, karena Islam mempunyai aturan yang bisa menjamin terealisasinya manusia yang bermoral. Wallaha’lambi’ash-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar